Kamis, 6 Oktober 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja SamaPenyaluran Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG)dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Penandatanganan dilakukanKepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti Widiastuti bersama Retail Banking DirectorPT BSINgataridi Aceh, Selasa(4/10).
“Penandatanganan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan pembiayaan SSRG di wilayah Aceh yang semua kegiatan pembiayaan dan perbankannya dilakukan dengan menggunakan akad syariah. Selain itu, dengan dilaksanakannya kegiatan ini,diharapkan turut mendorong berkembangnya pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG)di Indonesiasecara menyeluruh,” ujar Widiastuti.
Widiastuti menerangkan, SRG merupakan komitmen pemerintah dalam memberdayakan petani yang kurang memiliki posisi tawar dan terbatasnya pilihan selain menjual hasil budidayanya dengan harga rendah. SRG diharapkan mampu mengubah pola pikir dan budaya petani daerah yang selama ini hanya terfokus pada budi daya menjadi petani pebisnis.
“Saat harga komoditas jatuh, petani tidak perlu segera menjualnya. Mereka dapat menunda penjualan dengan menyimpan barangnya digudang SRG. Sementara, untuk kebutuhan produksi, mereka dapat menggunakan resi gudang sebagai agunan pinjaman uang di lembaga keuangan. SRG menjadi suatu bisnis yang menguntungkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional,” terangnya.
Terkait pembiayaan, lanjut Widiastuti, peran pihak perbankan dalam pelaksanaan SRG sangat penting. Bank dapat memberikan pembiayaan tanpa menggunakan agunan dalam bentuk aset lainnya, seperti rumah, tanah dan sebagainya. Namun, cukup dengan komoditas yang disimpan di gudang SRG.
“Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/2021, disebutkan perbankan bisa memberikan pembiayaan dengan adanya peraturan yang mendasari. Perbankan juga dapat melakukan eksekusi jika pemilik komoditas melakukan cedera janji. Berdasarkan PMK diataspula,menambahkan perluasan penerima subsidi resi gudang dan menggunakan akad syariah. Hal ini yang akan dilakukan oleh BSI sebagai bank penyalur,” imbuh Widiastuti. (rdy)