Kamis, 6 Oktober 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah telah melaksanakan penerbitan Sukuk Wakaf (CWLS) dengan cara private placement pada tanggal 6 Oktober 2022 seri SW003 dan SW004 dengan total nilai nominal sebesar Rp200 miliar
Penerbitan Sukuk Wakaf tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. “Melalui Sukuk Wakaf, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis (6/10).
Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf telah melakukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement. Penerbitan SBSN tersebut merupakan Sukuk Wakaf dengan sumber dana dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dikelola BWI. “Imbal hasil Sukuk Wakaf IPB tersebut akan disalurkan untuk mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi IPB. Selanjutnya dana sukuk wakaf tersebut akan kembali 100% kepada wakif saat SBSN seri SW003 dan SW004 tersebut jatuh tempo,” demikian Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Adapun pokok-pokok terms & conditions Sukuk Wakaf seri SW003 dan SW004 yang diterbitkan tersebut adalah sebagai berikut:
No. | Deskripsi | SW003 | SW004 |
1. | Nilai Nominal | Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) | Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) |
2. | Bentuk dan Jenis SBSN | Tidak dapat diperdagangkan | Tidak dapat diperdagangkan |
3. | Imbal Hasil (Yield) | 5,90% | 6,65% |
4. | Tingkat Imbalan / Kupon (per tahun) | 5,90% fixed p.a. | 6,65% fixed p.a. |
5. | Tanggal Terbit/Tanggal Setelmen | 6 Oktober 2022 | 6 Oktober 2022 |
6. | Tanggal Jatuh Tempo | 6 Oktober 2024 | 6 Oktober 2027 |
7. | Nominal per unit | Rp1.000.000,00 | Rp1.000.000,00 |
8. | Jumlah Unit | 100.000 | 100.000 |
sumber: DItjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
(ray)