Bappebti Perkuat Peraturan Perizinan Perdagangan Aset Kripto untuk Perlindungan Konsumen

Oleh rudya

Jumat, 14 Oktober 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyikapi dengan positif perkembangan perdagangan aset kripto yang terus meningkat. Di antaranya, dapat dilihat dengan berbagai contoh perkembangan dan kerja sama yang begitu pesat.

“Menyikapi hal ini, Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,”tegas Didid.

Menurut Didid, Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif,dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisianfiat akan langsung tercatat sebagai BIDR.

BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiahyangmemiliki proporsinilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1BIDR. Kemudian, transaksi jualbeli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut. Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di BursaBerjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan, saat ini Bappebti sedang membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kriptountuk menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telahditetapkan, dan transparan.

“Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kriptosedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,”imbuh Tirta.

Tirta menambahkan, seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto.

Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut,lembaga kliring,berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30persendapat disimpan di pedagang aset kripto,serta melakukan penyelesaiantransaksi aset kripto.Pengelola tempat penyimpanan aset kripto,berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kriptopelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50 persen di pedagang aset kripto.
Sedangkan, pedagang aset kripto,berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.“Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas,dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang amandan jugaberdampak positif bagi masyarakat sertaperekonomiannasional,”pungkas Tirta. (udy)


Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment