Segini Yield yang Ditawarkan dalam Transaksi Penerbitan SUN dengan Cara Private Placement pada 17 Oktober 2022

Oleh rudya

Jumat, 14 Oktober 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  –  Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela. Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021). Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Oktober 2022:

  1. Tanggal Transaksi : Senin, 17 Oktober 2022
  2. Tanggal Setelmen : Kamis, 20 Oktober 2022
  3. Jenis/Seri               :
No. Seri Mata Uang Jatuh Tempo/

Tenor

Jenis Kupon Yield Clean Price per Unit Accrued Interest per Unit
1. FR0094
(reopening)
Rupiah 15 Januari 2028/
6 tahun
Fixed Rate
(Kupon Tetap)
Semi Annual
 6,97% Rp940.627,00 Rp14.761,00
2. USDFR0003
(reopening)
USD 15 Januari 2032/
10 tahun
Fixed Rate
(Kupon Tetap)
Semi Annual
5,38% US$828,49 US$7,91

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

“Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis .

 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment