Jokowi Cs Kalah Banding, Pemerintah Gagal Atasi Polusi Jakarta

Oleh ulfi

Jumat, 21 Oktober 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Pemerintah gagal mengatasi polusi di Jakarta. Hal itu terungkap dalam vonis Pengadilan Tinggi Jakarta, yaitu tergugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten – kalah dalam banding.

Dalam vonis Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan bahwa masyarakat yang tergabung dalam citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara) berhasil memenangkan gugatan polusi udara di Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut menguatkan putusan atau vonis  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS, demikian dikutip viva.co.id, hari ini.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim memerintahkan agar Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk segera mengatasi permasalahan pencemaran udara Jakarta.

“Banding yang diajukan oleh pemerintah sejak awal jelas menunjukan bahwa pemerintah gagal melihat bahwa gugatan ini sebagai upaya evaluasi pengendalian polusi udara di DKI Jakarta,” kata tim advokasi warga, Jeanny Sirait, dalam keterangannya, hari ini.

Jeanny menyebutkan kemenangan kembali warga Jakarta atas proses banding gugatan polusi udara ini menguatkan fakta bahwa udara bersih sejatinya adalah kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari oleh manusia atau warga DKI Jakarta. Kemudian, ia menyebutkan gugatan tersebut sudah dilayangkan sebanyak 32 warga dimulai sejak 4 Juli 2019. Selain itu, pada 16 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum.

PN Jakarta Pusat juga menghukum para tergugat untuk menjalankan 9 poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta. Jeanny menyatakan dengan adanya putusan tersebut, ia meminta agar pemerintah pusat tidak melakukan kasasi kembali. “Kami mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengajukan kasasi atas putusan banding yang dimenangkan warga ini. Bagi warga dan seluruh rakyat Indonesia, ini bukan lagi waktu yang tepat untuk adu kuat dalam proses hukum, kesehatan dan kekuatan nafas warga Jakarta menjadi taruhannya,” kata Jeanny menuturkan.

Pun kata Jeanny, dibandingkan melakukan kasasi, ia menegaskan lebih baik pemerintah memanfaatkan waktu yang ada untuk segera memastikan berjalannya perbaikan sistem pengendalian udara bersih di Jakarta dengan cepat. “Tidak boleh lagi ada penundaan. Memastikan standar baku mutu udara ambien (BMUA) yang sesuai WHO misalnya,” kata Jeanny menjelaskan.

Jeanny juga menjelaskan bahwa hingga saat ini standar baku mutu udara ambien (BMUA) di Indonesia tercatat 55 mikrogram per kubik untuk harian dan 15 mikrogram per kubik untuk tahunan.

“Angka ini tiga kali lebih rendah dari standar WHO yang berpedoman pada maksimal 15 mikrogram per kubik untuk harian dan 5 mikrogram per kubik untuk tahunan,” kata Jeanny menjelaskan. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment