Kamis, 8 Desember 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-28/NB.1/2021 tanggal 22 November 2022 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Global Insurance Broker.
“Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Global Insurance Broker tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yaitu Perusahaan telah melakukan perubahan kepemilikan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Lembaga Jasa Keuangan yaitu Pemegang Saham Pengendali dan Komisaris Utama Perusahaan belum menjalani dan dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.
“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Global Insurance Broker dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. “Namun demikian, PT Global Insurance Broker wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” tegas OJK. (rdy)