Senin, 19 Desember 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited, menyatkan bahwa terhitung sejak tanggal 29 November 2022 Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited.
“Pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited adalah atas permintaan Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited (self-liquidation) sebagai tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.
Sehubungan dengan pencabutan tersebut, izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan surat Menteri Keuangan No. D.15.6.1.4.39. tanggal 21 Juni 1968 perihal Pemberian Izin Usaha dan Keputusan Menteri Keuangan No.D.15.6.3.26 tanggal 21 Juni 1968 mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited yang berkedudukan di Bangkok, Thailand untuk mendirikan Kantor Cabang di Jakarta dan melakukan usaha Bank Umum dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Sejak tanggal pencabutan izin usaha, Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian OJK,. (rdy)