Jumat, 13 Januari 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya yang beralamat di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Dilansir laman OJK, sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya, maka:
- Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (udy)