Senin, 16 Januari 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri yang beralamat di Desa Rembul Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Dilansir di laman OJK, sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri, maka:
- Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (rdy)