Pemerintah akan Terbitkan SUN Secara Private Placement pada 24 Januari 2023

Oleh rudya

Senin, 16 Januari 2023

Jakarta,  MINDCOMMONLINE.COM  – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela. Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021). Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Januari 2023:

  1. Tanggal Transaksi : Selasa, 24 Januari 2023
  2. Tanggal Setelmen : Jumat, 27 Januari 2023
  3. Jenis/Seri               :
No. Seri Mata Uang Jatuh Tempo Tingkat Kupon Pembayaran Kupon Range Yield
1. FR0099

(new issuance)

Rupiah 15 Januari 2029 Tingkat kupon tetap (fixed rate) dan akan ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2023 Semi Annual 6,15% s.d. 6,60%
2. USDFR0003

(reopening)

USD 15 Januari 2032 Fixed Rate/Kupon Tetap

3,00000%

Semi Annual 4,55% s.d. 4,95%

                 sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dilakukan melalui Dealer Utama  dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment