Pengenaan BMAD Baja Canai Panas agar Ditinjau Kembali

Oleh sukri

Rabu, 8 Februari 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk baja canai panas (hot rolled coil/HRC) yang berasal dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang akan berakhir pada 2 April 2024.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Steel (Persero), Tbk. untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk HRC.

“KADI menemukan adanya indikasi potensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas Barang Impor HRC yang berasal dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang,” ujar Donna di Jakarta, Selasa (7/2).

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan PMK No. 25/PMK.010/2019 yang mulai berlaku 2 April 2019. Produk HRC yang diselidiki, yaitu dengan nomor pos tarif 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.20; 7208.39.30; 7208.39.40; 7208.39.90; 7208.90.10; 7208.90.20; dan 7208.90.90.

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M- DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, dan asosiasi.

Informasi juga diberikan kepada eksportir/produsen dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Thailand, dan KDEI di Taiwan, serta perwakilan pemerintahan Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand di Indonesia.

“KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman,” kata Donna. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment