Senin, 20 Februari 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-05/KO.0702/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman yang beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu terhitung sejak tanggal 3 Februari 2023.
Dilansir laman OJK, sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman tersebut maka:
- Kantor Koperasi LKM Kemala Aman ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus LKM Kemala Aman dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (rud)