Lamban Pembahasan RUU Perampasan Aset, Legislator: Khawatir Senjata Makan Tuan

Oleh ulfi

Rabu, 1 Maret 2023 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana mengalami kendala dalam proses pembahasannya. Ada kekhawatiran bagi sebagian pihak jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.

“Seingat saya pada tahun 2022 yang lalu, tepatnya di bulan 9, kami juga bicara soal ini, memang hari ini perjalanannya seperti siput. Jadi perjalanannya seperti siput, mungkin juga pakai falsafah ‘alon-alon asal kelakon’, biar lambat asal selamat,” kata anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil, hari ini.

Nasir menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan usulan inisiatif pemerintah. Namun, dalam perjalanan pembahasannya tak dipungkiri mengalami kendala. Kendala itu, terang Nasir, yang memiliki aset di negara ini adalah orang-orang yang mempunyai kuasa. Ada kekhawatiran jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, justru akan berbalik sendiri.

“Karena memang ada kekhawatiran seperti senjata makan tuan atau ke mana undang-undang ini mau diarahkan. Sebab yang punya aset adalah orang yang punya kuasa,” kata Nasir.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. Terhitung sudah 10 (sepuluh) tahun RUU yang sangat dinantikan ini tidak kunjung dibahasDPRsejakdiusulkanpada tahun2012lalu.

Sejumlah kalangan menilai RUU ini akan lebih efektif menjerat aset kriminal. Dimana, disatu sisi ini akan lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan, sementara disisi lain akan lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya. Istilah yang sering kita dengar seperti “pemiskinan koruptor” dalam beberapa hal dapat diwujudkan melalui undang-undang ini.

Terhitung sudah 11 (sebelas) tahun RUU yang sangat dinantikan ini tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada tahun 2012 lalu. DPR dan pemerintah sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.

Sejumlah kalangan menilai RUU ini akan lebih efektif menjerat aset kriminal. Dimana, di satu sisi ini akan lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan, sementara di sisi lain akan lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya. Istilah yang sering kita dengar seperti “pemiskinan koruptor” dalam beberapa hal dapat diwujudkan melalui undang-undang ini.

Tak heran, lanjut Nasir, DPR RI sendiri terkesan lambat membahas RUU Perampasan Aset. Karena memang, para anggota DPR RI ini memiliki kuasa, yang juga memiliki banyak aset. “Di gedung ini (DPR RI) kan banyak kuasa, di antaranya adalah kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan. Sementara di seberang sana (pemerintah), ada kuasa untuk menggerakkan SDM dan mengeksekusi anggaran-anggaran yang disepakati dalam RAPBN, kalau itu dalam skala nasional,” kata Nasir menuturkan. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment