Selasa, 27 Juni 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 24/KO.0302/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Manunggal Lestari (LKMA PUAP Manunggal Lestari), yang beralamat di Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2023.
Dilansir di laman OJK, Senin (26/6), sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari, maka:
- Kantor Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (rdy)