SBR011 Bisa Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Oleh rudya

Selasa, 27 Juni 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Sesuai dengan memorandum informasi Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR011, Pemerintah menyediakan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) SBR011, dengan Pokok-pokok Ketentuan dan Persyaratan sebagai berikut:

1.Periode Pengajuan Early RedemptionMulai tanggal 26 Juni 2023 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4 Juli 2023 pukul 15.00 WIB
2.Tanggal Setelmen Early Redemption10 Juli 2023
3.Nilai Maksimal Early Redemption50% (lima puluh per seratus) dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan.
4.Nilai Minimal Early RedemptionPengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atas satu Transaksi Pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan kelipatan 1 unit atau senilai Rp 1  juta.
5.Investor Yang Dapat Menggunakan Fasilitas Early RedemptionSetiap Investor SBR011 yang memiliki minimal kepemilikan 2 unit atau senilai Rp 2 juta untuk setiap Transaksi Pembelian SBR011 yang telah dilakukan.

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

Tata cara pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption):

  1. Pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (WindowEarly Redemptionmelalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik SBR011 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet;
  2. Investor melakukan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai SBR011 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi;
  3. Setiap pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan;
  4. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption);
  5. Pada tanggal setelmen, Pemilik SBR011 akan menerima pokok SBR011 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga;
  1. Dalam hal Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik SBR011 tidak dapat melakukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian. (ray)
Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment