OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi PT Asuransi Purna Artanugraha

Oleh rudya

Rabu, 5 Juli 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Perusahaan Asuransi sebagai berikut:

​Nama Perusahaan​Nomor Sanksi​Tanggal Sanksi
​PT Asuransi Purna Artanugraha​S-42/NB.1/2023​16 Juni 2023

sumber: OJK

“Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Asuransi Purna Artanugraha (Perusahaan) telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi dan jumlah Ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk Perusahaan Asuransi,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha. Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” demikian OJK. (rdy) ​

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment