Kamis, 6 Juli 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 telah mencabut izin usaha di Bidang Pialang Asuransi atas PT Sun Maju Pialang Asuransi yang berdasarkan data terakhir di OJK beralamat di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230.
“PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas OJK. (rdy)