Jumat, 4 Agustus 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) completely built up (CBU) mobil listrik akan diperoleh investor yang telah mempunyai komitmen menanamkan investasinya di RI. Hal itu dikatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, di Jakarta, pekan ini. Relaksasi pajak mobil listrik tersebut hanya diberikan kepada para investor. Mereka juga dipastikan sudah menyetujui kontrak perjanjian sebagai investor.
“Jadi yang diberikan insentif itu hanya produsen yang submit dan berikan rencana investasinya, baru itu kita berikan insentif dengan misalnya relaksasi bea masuk sampai tahun 2026,” kata Agus, seperti dikutip detik.com.
Menurut Agus, pemerintah tetap akan mempersulit para pengimpor mobil listrik yang tidak punya komitmen investasi di dalam negeri.
“Jadi kita tak membuka impor EV, kita kasih insentif hanya untuk calon-calon investor saja. Jadi kalau nggak investasi di sini ya bea masuk sama, nggak akan kita (kasih) relaksasi,” kata Agus.
Agus menjelaskan dalam konteks keringanan pajak ini, contoh ada perusahaan yang memproduksi mobil listrik di Indonesia, dan sudah memproduksi produknya di Indonesia, maka perusahaan itu berpotensi menikmati kelonggaran pajak CBU mobil listrik.
Tujuan strategi itu, lanjutnya, agar produknya lebih murah dan dikenal masyarakat di awal dan tahun-tahun berikutnya bisa memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri.
“Jadi dia diberikan suatu kuota impor produk untuk pengenalan pasar, kuota itu nanti ada rumusannya berbasis besaran investasi ataupun besaran produksi,” ungkap Agus. Ia pun menyebut salah satu merek otomotif asal China, BYD. (au)