PT Oneprime Adjuster Indonesia Kantungi Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi

Oleh rudya

Selasa, 15 Agustus 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi kepada PT Oneprime Adjuster Indonesia melalui KEP-52/D.05/2023​ tanggal 4 Agustus 2023. PT Oneprime Adjuster Indonesia beralamat di AD Premier O​ffice Park 17th Floor, Jl. TB Simatupang No. 5, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin (14/8).

Permohonan izin usaha PT Oneprime Adjuster Indonesia sebagai perusahaan penilai kerugian asuransi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha Perasuransian, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK.

“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Oneprime Adjuster Indonesia agar menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” demikian OJK. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment