Selasa, 12 September 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Tim perumus harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan harga minyak sawit mentah (CPO) untuk pembelian periode 1-15 September 2023 naik Rp 366 per kilogram (Kg) dari Rp 10.495 per Kg menjadi Rp 10.861 per Kg.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ahli Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Rudi Arpian di Palembang, Senin (11/9), mengatakan kenaikan tersebut disebabkan oleh naiknya harga CPO di pasar global yang semakin banyak permintaan.
“Kenaikan ini juga di akibatkan cuaca panas yang menyebabkan beberapa negara mengalami penurunan produksi termasuk produk kompetitor dari minyak bunga matahari dan kedelai sehingga hukum ekonomi berlaku. Dengan adanya kenaikan permintaan, tidak hanya petani plasma, akan tetapi petani swadaya juga dapat menikmati kenaikan harga ini,” katanya.
Ia menjelaskan kenaikan harga CPO juga berdampak dengan harga TBS untuk tahun tanam 10-20 tahun itu naik seharga Rp 2.362 per Kg dari periode sebelumnya senilai Rp 2.286 per Kg.
“Namun, kenaikan harga TBS ini juga dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adanya kenaikan harga penjualan CPO dan harga Inti yang disampaikan perusahaan anggota tim penetapan harga TBS Provinsi Sumsel selama penjualan bulan Agustus 2023,” katanya.
Selain itu, pelaku industri kelapa sawit diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran kebun dan lahan yang bisa merugikan semua pihak, kata Rudi.
Sementara harga TBS di Sumsel untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan pada periode ini adalah Rp 2.065 per Kg, usia tanam empat tahun Rp 2.116 per Kg, usia tanam lima tahun Rp 2.164 per Kg, usia tanam enam tahun Rp 2.206 per Kg, dan usia tanam tujuh tahun Rp 2.244 per Kg.
Lalu, usia tanam delapan tahun Rp 2.279 per Kg, usia tanam sembilan tahun Rp 2.309 per Kg,usia tanam 21 tahun Rp 2.331 per Kg, usia tanam 22 tahun Rp 2.305 per Kg, usia tanam 23 tahun Rp2.274 per Kg, usia 24 tahun Rp 2.239 per Kg, dan usia 25 tahun Rp 2.163 per Kg. (ki)
Pengawasan Barang Impor untuk Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat
Selasa, 12 September 2023 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Perdagangan mengklaim bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan barang impor adalah upaya untuk membangun iklim usaha yang sehat.
“Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat,” kata Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam acara Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Jakarta, Senin (11/9).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 tahun 2018, yang kemudian disempurnakan oleh Permendag 51 tahun 2020, mengatur proses pemeriksaan post border guna mempercepat pembangunan iklim usaha melalui penyederhanaan proses tata niaga impor, dia menjelaskan.
Tommy mengatakan bahwa barang-barang impor tersebut dapat digunakan setelah memenuhi ketentuan atau persyaratan-persyaratan yang diberlakukan.
Dia menjelaskan, Kemendag berusaha menegakkan peraturan perundang-undangan dengan cara mengecek hal-hal terkait persyaratan persetujuan impor barang, termasuk laporan, wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan atau persetujuan tipe, seperti yang dipersyaratkan oleh Permendag Nomor 21 tahun 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Dalam kegiatan pemeriksaan dan pengawasan, katanya, kewajiban importir sudah ditentukan, contohnya seperti dalam hal teknis.
Tommy mengatakan, mereka memiliki sistem e-reporting yang mencatat seluruh PIB (Pemberitahuan Impor Barang), baik yang sudah sesuai ketentuan maupun yang tidak.
Apabila mereka menemukan ada pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, ujarnya, maka pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan dan pengawasan.
“Misalnya kalau terkait persyaratan teknis belum terpenuhi silahkan diselesaikan dulu ya,” kata Tommy.
Tommy menambahkan, dalam kerjanya, ada beberapa langkah, yaitu pemeriksaan kesesuaian terhadap barang tersebut, seperti terhadap hal yang bersifat administratif; setelah itu ada pemeriksaan khusus; serta pengawasan, ujarnya. Hal-hal yang mereka lakukan mencakup pemeriksaan, meminta klarifikasi, serta pengecekan gudang apabila dirasa perlu.
“Jika lengkap, kami anggap selesai,” dia menambahkan.
Dia juga mengatakan bahwa apabila persyaratannya tidak lengkap, maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan ketentuan kementerian. Terhadap barang, katanya, bisa dilakukan pemusnahan. Sedangkan terhadap pelaku usaha dan importir, ujarnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka bisa dicabut.
Apabila ada usaha yang tidak kooperatif ketika dipanggil untuk memberikan klarifikasi, kata dia, mereka akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai agar usaha tersebut dibekukan sementara waktu. (sr)