Rabu, 20 September 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Terkait dengan pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
DJP melakukan pemeriksaan dalam hal: Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan
pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).
“Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu,” bunyi keterangan resmi DJP, Selasa (18/9).
Sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara. (rud)