Senin, 16 Oktober 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pasaraya Life Insurance.
“Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Pasaraya Life Insurance telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan terkait pemenuhan minimum modal sendiri, Tata Kelola Perusahaan, Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, serta Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Selasa (10/10).
Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Pasaraya Life Insurance dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 5 Oktober 2023 dan wajib senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. (rdy)