Mendag Zulkifli Hasan: Platform Digital Harus Bermanfaat dan Tak Rugikan UMKM

Oleh rudya

Kamis, 2 November 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM –        Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak dan tidak merugikan usaha mikro,kecil,dan menengah (UMKM). Pemanfaatan teknologi digital sangat penting dalam mengembangkan UMKM dan mewujudkan Indonesia sebagai negara maju tahun 2045. Hal tersebut disampaikan MendagZulkifli Hasan saat menjadi pembicara kunci pada WhatsApp Business Summit, Rabu, (1/11) di Ritz Carlton Pacific PlaceJakarta. Turut hadir mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim dan Staf Khusus Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan.

“Kita harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak,”kata Mendag Zulkifli Hasan.Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan agar teknologi yang masuk tidak merugikan industri dan UMKM. “Mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan teknologi karena itu pentingdanmenentukan kecepatan kita. Tanpa teknologi, kita akan tertinggal. Namun, jangan sampai teknologi itu menjadikan industri dan UMKM kita malah terpuruk. Kita tentu ingin win-win, kitaberkembang dan teman-teman yang mengembangkanteknologi juga mendapat manfaat yang besar,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Melalui penataan platform digital dan pengembangan eksosisitem digital dengan baik, diharapkan teknologi yang masuk dapat membantu Indonesia mengembangkan UMKM dan menjadikan Indonesia sebagainegara majutahun 2045.”Kalau platform digital bisa kita tata, ekosistem kita kembangkan dengan baik, maka kita berharap teknologi yang masuk itu akan sangat menguntungkan dan membantu kita untuk mengembangkanUMKMdan ekosistemusaha dalam negeriagar cita-cita kita menjadi negara maju tahun 2045 danmenembuspasar duniabisa kita capai, bukan sebaliknya,”urai Mendag Zulkifli Hasan.

Penataan platform e-commerceini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang DalamPerdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tujuannya adalah untuk melindungi hak konstitusional UMKM dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri, menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat,bermanfaat,mendukung pemberdayaan UMKM, dan pelaku usaha e-commerce dalam negeri.Aturan pokok Permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis Penyelenggara (PMSE) mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerceyang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi social commerceuntuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa.Dalam lima tahun terakhir, ekonomi digital di Indonesia menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian.

Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2022 mencapai USD 77 miliar dan diproyeksikan mencapai USD 130 miliar pada 2025. Nilai transaksi e-commercesepanjang 2022 sebesar Rp476,3 triliun dan tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp533 triliun.Perkembangan e-commercetidak lepas dari dukungan UMKM. UMKM memberikan kontribusi97 persen terhadap penyerapan tenaga kerja dan 61 persen terhadapProduk Domestik Bruto (PDB)nasional. Jumlah UMKM yang sudah onboardingdi platform digital sebanyak 21 juta dari target 30 juta UMKM Go Digital. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment