Jumat, 3 November 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT GIga Putra Gadai Xpress Jabar berdasarkan KEP-16/D.06/2023 tanggal 30 September 2023.” Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK No. 31/POJK.05/2016”), PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
- Hari dan jam operasional; dan
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” demikian OJK. (rdy)