Desember, Seluruh Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga

Oleh rudya

Jumat, 1 Desember 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Desember 2023 mengalami kenaikan harga bila dibandingkan dengan periode November 2023. Kenaikan harga komoditas ini diakibatkan oleh meningkatnya permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Hal ini turut memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Desember 2023.

HPE periode Desember 2023 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor1930 Tahun 2023 tanggal 27 November 2023 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Desember2023 mengalami kenaikan harga setelah pada periode lalu mengalami fluktuasi harga. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,”ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso. Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2023 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.207,01/WE atau naik sebesar 2,22%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe≥ 50%dan Al2O2+ SiO2≥ 10%) dengan harga rata-rata USD55,35/WE atau naik sebesar 4,32%; konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 891,57/WE atau naiks ebesar 0,22%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%)dengan harga rata-rata USD 654,05/WE atau naik sebesar 1,10%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Desember2023 dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis terlebih dahulu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data dengan didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yakni Kemendag, Kementerian ESDM,Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment