Jumat, 8 Desember 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Persada Guna yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM.15, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.
Dikutip dari laman OJK, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Persada Guna tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
- Kantor PT BPR Persada Guna ditutup untuk umum dan PT BPR Persada Guna menghentikan segala kegiatan usahanya.
- Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Persada Guna akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Persada Guna dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. (rdy)