Senin, 18 Desember 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pada akhir triwulan III 2023, Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia mencatat kewajiban neto US$ 252,6 miliar, turun US$ 1,2 miliar dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan II 2023 sebesar US$ 253,8 miliar. Penurunan kewajiban neto tersebut bersumber dari penurunan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang dibarengi dengan peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN).
Posisi KFLN Indonesia pada akhir triwulan III 2023 turun 0,1% (qtq) menjadi US$ 716,8 miliar dari US$ 717,6 miliar pada akhir triwulan II 2023. Penurunan tersebut terutama berasal dari turunnya posisi kewajiban investasi portofolio dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan surat utang swasta. Sementara itu, posisi kewajiban investasi langsung dan investasi lainnya masih menunjukkan peningkatan seiring tetap terjaganya optimisme terhadap prospek perekonomian domestik. Perkembangan posisi KFLN juga dipengaruhi oleh penguatan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk Rupiah.
Posisi AFLN pada akhir triwulan III 2023 tercatat sebesar US$ 464,2 miliar, naik 0,1% (qtq) dari US$ 463,8 miliar pada akhir triwulan sebelumnya. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh naiknya posisi aset investasi langsung, investasi portofolio, dan investasi lainnya dalam bentuk surat utang dan pinjaman. Sementara posisi aset cadangan devisa menurun antara lain untuk pembayaran utang luar negeri pemerintah dan stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai antisipasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global. Peningkatan posisi AFLN tertahan oleh faktor perubahan lainnya terkait penguatan nilai tukar dolar AS terhadap beberapa mata uang negara penempatan aset.
Bank Indonesia memandang perbaikan PII Indonesia pada triwulan III 2023 terus mendukung ketahanan eksternal. Hal ini tecermin dari rasio kewajiban neto PII Indonesia terhadap PDB pada triwulan III 2023 yang berada di kisaran 18,6%, lebih rendah dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar 18,8%. Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang (93,9%) terutama dalam bentuk investasi langsung.
“Ke depan, Bank Indonesia meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah, serta otoritas terkait lainnya. Meskipun demikian, Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian,” jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Senin (18/12). (rud)