Inhutani I Didorong Percepat Proyek NEBS dengan Pertamina NRE

Oleh sukri

Rabu, 20 Desember 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Perum Perhutani sebagai induk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor Kehutanan, mendorong PT Inhutani I mempercepat realisasi Proyek Nature and Ecosystem Based Solution (NEBS) dengan Pertamina sebagai Subholding Power & New Renewable Energy (Pertamina NRE).

Sinergi ini diwujudkan dalam “Semamu Commercial Agreement Signing Nature and Ecosystem Based Solutions Project” oleh Direktur Utama PT Inhutani I Oman Suherman dan Direktur Utama Pertamina NRE Dannif Danusaputro.

Direktur Utama Pertamina NRE Dannif Danusaputro, Selasa 19/12), menyebutkan proyek ini sesuai mandat Kementerian BUMN tentang pelaksanaan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi di BUMN untuk mendukung pencapaian target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca.

“Kami sangat antusias dengan kolaborasi ini dan yakin bahwa proyek NEBS ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat serta biodiversitas sekitar,” ujar Dannif Danusaputro.

Proyek NEBS bertujuan untuk mengintegrasikan solusi berbasis alam dalam manajemen sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.

Perjanjian ini memiliki potensi menghasilkan kredit karbon mencapai 270 ribu ton CO2e/tahun berdasarkan hasil kajian studi kelayakan bulan Juli 2023.

Pertamina NRE dan Inhutani berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan strategi inovatif yang berfokus pada pelestarian ekosistem, mitigasi perubahan iklim, dan pengembangan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dalam perjanjian ini, Pertamina NRE akan memberikan dukungan keuangan, teknis, dan manajerial, sementara Inhutani akan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek secara langsung.

Kemitraan ini mencakup pengembangan hutan berkelanjutan, pelestarian biodiversitas dan penerapan praktik-praktik terbaik dalam kehutanan.

Sementara itu, Direktur Operasi Perhutani Natalas Anis Harjanto menyampaikan bahwa penandatanganan commercial agreement    menjadi momen bersejarah sebagai implementasi upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengembangan proyek NEBS yang dikemas dalam sinergi antar BUMN.

Menurut dia, keberhasilan proyek ini akan menjadi contoh nyata penerapan Nilai Ekonomi Karbon yang telah menjadi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, yang kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022.

“Proyek ini menjadi rujukan pemerintah dalam menetapkan kebijakan lanjutan terkait mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon misalnya penentuan tarif pajak karbon atau penentuan skema proyek karbon dan lain sebagainya,” kata Natalas. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment