OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker

Oleh rudya

Senin, 15 Januari 2024

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 83/D.05/2023 tanggal 21 Desember 2023 telah mencabut izin usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker yang beralamat di SOHO Podomoro City Unit 3219, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat, 11470. 

“Pencabutan Izin Usaha di bidang Pialang Asuransi atas PT Futuready Insurance Broker merupakan permohonan PT Futuready Insurance Bro​ker yang menghentikan kegiatan usaha di bidang Pialang Asuransi,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Kamis (11/1). 

“PT Futuready Insurance Broker dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas OJK. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment