OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sultra Ventura

Oleh rudya

Selasa, 16 Januari 2024

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura karena belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum Ekuitas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sehingga Perusahaan tid​ak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. 

Adapun Perusahaan Modal Ventura tersebut adalah: 

​No​Nama Perusahaan​Lokasi​Nomor Surat​
​1PT Sarana Sultra Ventura​​Kendari​S-57/PL.1/2023
tanggal 26 Desember 2023 
sumber: OJK

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” tegas OJK. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment