Selasa, 16 Januari 2024
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura karena belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum Ekuitas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sehingga Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Adapun Perusahaan Modal Ventura tersebut adalah:
No | Nama Perusahaan | Lokasi | Nomor Surat |
1 | PT Sarana Sultra Ventura | Kendari | S-57/PL.1/2023 tanggal 26 Desember 2023 |
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” tegas OJK. (rdy)