Senin, 15 Maret 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020). Adapun pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
- Tanggal Lelang : Selasa, 16 Maret 2021, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB
- Tanggal Setelmen : Kamis, 18 Maret 2021
- Target Indikatif : Rp 30 triliun
- Target Maksimal : Rp 45 triliun
- Jenis/Seri :
Terms & Conditions | SPN | ON | |||||
Seri | SPN03210616(New Issuance) | SPN12220303(Reopening) | FR0086(Reopening) | FR0087(Reopening) | FR0088(Reopening) | FR0083(Reopening) | FR0089(Reopening) |
Jatuh Tempo | 16 Juni 2021 | 3 Maret 2022 | 15 April 2026 | 15 Februari 2031 | 15 Juni 2036 | 15 April 2040 | 15 Agustus 2051 |
Tingkat Kupon | Diskonto | Diskonto | 5,50000% | 6,50000% | 6,25000% | 7,50000% | 6,87500% |
Alokasi Pembelian Non-Kompetitif | Maksimal 50%(dari yang dimenangkan) | Maksimal 30% (dari yang dimenangkan) | |||||
Peserta Lelang SUN | Dealer Utama: Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.Lembaga Penjamin Simpanan;Bank Indonesia |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
“Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, belum lama berselang.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020. (rud)