Jumat, 19 Maret 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Panitia Pengadaan Jasa Agen Penjual dalam Rangka Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan Skema Investasi Sosial di pasar perdana domestik menyatakan bahwa dua calon Agen Penjual, yakni PT Bank Mega Syariah dan PT Bank Syariah Bukopin dinyatakan lulus seleksi.
Keputusan itu ditetapkan setelah melalui proses seleksi Agen Penjual yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mulai dari Pengumuman Seleksi, Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Seleksi, Pemberian Penjelasan, Penyampaian Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran Teknis, serta Klarifikasi Teknis (Beauty Contest) dan Negosiasi Fee, serta berdasarkan surat Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.01 tanggal 19 Maret 2021 mengenai penetapan pemenang pengadaan Agen Penjual dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dengan skema investasi sosial di pasar perdana domestik. (udy)