BSI-Jamkrindo Syariah Perkuat Penjaminan Pembiayaan Kepemilikan Emas

Oleh sukri

Rabu, 24 Maret 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Bank Syariah Indonesia lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) terkait penjaminan pembiayaan kepemilikan emas.

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar, Rabu (24/3), menyebutkan kerja sama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk cicil emas yang saat ini menjadi produk yang sangat diminati.

“Harapannya kerjasama ini akan semakin memperluas jangkauan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia,” kata Kokok.

Sedangkan Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi mengatakan penandatanganan ini merupakan wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.

“Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar,” ujar Ari.

Produk Cicilan Emas BSI yang dijadikan dasar kerjasama ini, memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) dan pembayarannya dilakukan melalui cicilan.

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

Keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap, serta tenor cicilan yang fleksibel mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan.

Jenis emas yang dapat dibeli berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal pembelian 10 gram serta maksimal 250 gram. Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20% dari harga emas yang dibiayai dan penentuan harga dilakukan pada saat akad murabahah (jual – beli) serta akad rahn (gadai). (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment