Bank Tanah Segera Direalisasikan

Oleh ulfi

Selasa, 30 Maret 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Tak lama lagi Bank Tanah segera direalisasikan. Kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Pembentukan Bank Tanah merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN baru merampungkan empat Peraturan Pemerintah (PP),  yakni PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Kemudian PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP No. 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Himawan Arif Sugoto memastikan, PP tentang Bank Tanah akan segera diresmikan dalam waktu dekat. Pembahasan mengenai PP ini ditekankannya sedang dilakukan.

“Sebentar lagi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan akan memiliki adik baru, yakni Bank Tanah,” kata Himawan seperti dikutip viva.co.id hari ini.

Di dalam struktur Kementerian ATR/BPN, dia menjelaskan Bank Tanah merupakan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Namun, Bank Tanah tidak akan mengambil peran Kementerian ATR/BPN. 

Himawan mengatakan, peran Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN berbeda. Kementerian bertugas mendaftarkan setiap tanah, memberikan legalisasinya, tetapi tidak bisa melakukan transaksi. Dibutuhkan diskresi apabila kementerian ingin memberikan suatu tanah kepada pihak lain. 

Sementara itu, Bank Tanah, ditegaskannya bisa memiliki dua peran, yakni mengelola tanah telantar dan tanah yang siklus haknya habis, melalui ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN hingga pendistribusian tanah untuk berbagai keperluan pembangunan.

“Peran Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan adalah melakukan optimalisasi pemanfaatan tanah. Di sini kita harus berpikir sesuai konsep land development, negara harus memiliki cadangan tanah,” kata Himawan menuturkan.

Di sisi lain, dia melanjutkan, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertifikat tanah, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat. Sementara, bank tanah tidak akan mengeluarkan produk Tata Usaha Negara seperti sertifikat tanah, melainkan produk komersial.

Lembaga itu ditegaskan Himawan, akan mengatur transaksi pertanahan secara mandiri. Sedangkan, untuk pembinaan bank tanah akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Komite Lintas Menteri, yakni oleh tiga menteri. 

Bank tanah dipastikannya akan fokus kepada kebutuhan masyarakat di mana akan mengalokasikan 30 persen tanah untuk Reforma Agraria. Tetapi dipastikannya tidak ada pemotongan tanah sebesar 30 persen. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment