Juliari Batubara Didakwa Terima Rp 32,4 Miliar, Suap Juga Mengalir ke Sekjen dan Dirjen Kemensos

Oleh ulfi

Rabu, 21 April 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebanyak Rp 32,4 milair dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19. Suap juga mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Sosial.

Uang suap itu disebut bertalian kewenangan Juliari Batubara melakukan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek, di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Demikian diungkapkan tim Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa KPK.

Jaksa menjelaskan, uang sebesar Rp 32,4 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos COVID-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

“Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukkan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Suap ke Pejabat

Tim Jaksa KPK juga menguak uang suap tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Sosial. Duit tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang jadi vendor dalam pengadaan bansos wilayah Jabodetabek.

“Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan, pertama, sebanyak Rp 200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono. Kedua, suap sebanyak Rp 1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin. Lalu, ketiga, mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono sejumlah Rp 1 miliar.

Selain itu, keempat, turut mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp 1 miliar. Sementara, kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta. Dan, keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp 175 juta. Kemudian, ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp 200 juta.

Selanjutnya, kedelapan, sebanyak Rp 175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen. Kesembilan, mengalir ke Firmansyah sebesar Rp 175 juta, kesepuluh mengalir ke Yoki sebesar Rp 175 juta, serta terakhir uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp 150 juta. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment