Selasa, 22 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Perhubungan menilai keberadaan drone (pesawat
nirawak) yang makin banyak digunakan masyarakat mulai mengkhawatirkan karena mengganggu
dan membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan.
“Sudah banyak kejadian drone yang terbang di sekitar bandara, padahal
wilayah udara bandara harus aman dari segala bentuk kegiatan di luar yang
terbang secara resmi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti saat Diskusi Menata Drone di Langit
Pertiwi: Potensi dan Penerapannya Sebagai Angkutan Logistik Udara Nasional oleh
Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Selasa (22/1).
Dikatakan, drone pada awal dipergunakan untuk kegiatan militer serta hobi
seperti fotografi dan swafoto, tapi saat ini penggunaannya kini makin
berkembang dan makin banyak masyarakat yang memiliki karena memang dijual
bebas.
Bukan hanya masyarakat, tapi drone saat ini juga banyak digunakan oleh
perusahaan dagang dan transportasi dalam upaya mendistribusikan barang agar
lebih efisien dan efektif.
“Untuk pengiriman ke wilayah yang sulit terjangkau dan membutuhkan biaya
mahal dan waktu lama, maka menggunakan drone adalah solusi yang saat ini
dilakukan,” katanya.
Ke depan, kata Polana, drone akan makin banyak digunakan oleh berbagai pihak
tidak hanya untuk hobi tapi juga untuk keperluan bisnis.
“Namun demikian, masyarakat harus tahu bahwa ada aturan untuk bisa
menerbangkan drone seperti dengan ketinggian dan wilayah mana yang tidak boleh
dilalui,” tambahnya.
Polana memberi contoh, di Bandara Changi, Singapura, gara-gara ada drone yang
terbang menyebabkan sejumlah penerbangan ditunda.
Demikian juga di Bandara I Gusti Ngurai Rai, Bali, seorang pilot melaporkan ada
drone yang terbang di wilayah udara yang seharusnya hanya bisa dilalui pesawat
berizin.
Teknologi pesawat udara tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan drone, semula
diperuntukkan untuk kebutuhan militer namun kini penggunaan drone telah
berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi.
Untuk itu pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara
tanpa awak di ruang udara Indonesia. Penataan yang termuat dalam PM 180 Tahun
2015 sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan
untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang
ditimbulkan akibat menabrak drone.
Dalam salah satu penataannya, Drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian
lebih dari 150 meter (500 ft), artinya penggunaan drone sebagai aktivitas
bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter. Adapun untuk
aktivitas bisnis jika ingin terbang di atas 150 meter harus mendaftarkan drone
serta pilotnya dengan mengajukan izin terbang ke Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara. (ki)