OJK Cabut Izin Usaha PT Laren Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi

Oleh rudya

Rabu, 23 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-31/NB.1/2019 tanggal 18 September 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Laren Insurance Brokers.

Dilansir laman OJk, dengan dicabutnya izin usaha ini PT Laren Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi dan diwajibkan untuk:

  • Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat.
  • Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut adalah Gedung Wisma Nugra Santana Lt.16, Jl. Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta 10220. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment