Selasa, 22 Juni 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan produk ammonium nitrate Indonesia dikecualikan dalam penyelidikan sunset review yang dilakukan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India.
Penetapan tersebut tercantum dalam notifikasi yang dikeluarkan pada 11 Juni 2021. Pada
penyelidikan sebelumnya, Indonesia telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar USD 26,07/MT terhitung sejak 12 September 2017 dan akan berakhir pada 11 September 2022.
Produk ammonium nitrate adalah senyawa kimia yang merupakan garam nitrate dari kation
amunium. Ammonium nitrate biasa digunakan dalam pertanian sebagai pupuk kaya nitrogen.
Penggunaan utama lainnya adalah sebagai komponen campuran peledak yang digunakan dalam
konstruksi pertambangan, penggalian, dan konstruksi sipil.
“Dengan dikecualikannya Indonesia dari penyelidikan ini, maka akses pasar produk ammonium
nitrate akan kembali terbuka setelah pengenaan BMAD berakhir. Peluang ekspor ini perlu
dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen dan eksportir Indonesia,” ujar Mendag Lutfi.
Otoritas India mengecualikan Indonesia dengan alasan tidak ditemukan adanya impor produk
ammonium nitrate dari Indonesia pada periode 2018–2020. Selain itu, DGTR India juga tidak
menemukan bukti terkait kecenderungan terulangnya dumping dari Indonesia setelah pengenaan
BMAD berakhir.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pada 5
Agustus 2016, DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk ammonium nitrate
dengan HS code 3102.3000.00. Penyelidikan dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan industri
domestik India yaitu Deepak Fertilisers and Petrochemicals Corporation Limited dan Smartchem
Technologies Limited.
“Perpanjangan bea masuk hampir selalu menjadi kabar buruk bagi industri. Namun, dalam kasus ini, kami menerima kabar baik yaitu pengecualian bagi Indonesia dari pengenaan BMAD yang sudah diterapkan sejak akhir 2017,” jelas Wisnu.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, berdasarkan data statistik Badan
Pusat Statistik, tercatat masih terdapat ekspor produk ammonium nitrate Indonesia ke India sebelum pengenaan BMAD sepanjang 2015—2017 dan pernah mencapai nilai tertinggi pada 2015 senilai USD 4,8 juta. Namun, setelah pengenaan BMAD diberlakukan, Indonesia tidak lagi melakukan ekspor ke India.
“Kami berharap setelah pengenaan ini berakhir, eksportir/produsen produk ammonium nitrate
Indonesia mampu memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali melakukan ekspor ke India,”
pungkas Pradnyawati. (ray)