Ekspor Fibre Board Indonesia ke India Bebas Bea Masuk Anti Dumping

Oleh rudya

Rabu, 28 Juli 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengapresiasi Pemerintah India yang menolak usulan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) impor produk plain medium density fibre board (MDF Board) dengan ketebalan di bawah 6 mm dari Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum yang dirilis di situs web Directorate General of Trade Remedies (DGTR) pada 20 Juli 2021.

Sebelumnya, DGTR India merekomendasikan pengenaan BMAD sebesar USD 22,47/CBM—USD
258,42/CBM terhadap produk MDF Board Indonesia pada 20 April 2021. DGTR menilai adanya
kerugian material di industri dalam negeri MDF Board India.

“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah India. Setelah rekomendasi dari DGTR
India keluar, kami mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan
Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India. Dalam surat tersebut,
kami menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan industri dalam negeri MDF Board India
tidak mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam Anti Dumping Agreement World Trade
Organization (WTO),” ujar Mendag Lutfi.

MDF Board merupakan jenis kayu olahan yang dibuat dari serpihan kayu yang dipadatkan. Pada
umumnya, produk ini dijual dalam bentuk lembaran menyerupai papan sebagai pengganti
plywood. Nantinya, lembaran ini dapat diolah kembali menjadi sebuah furnitur fungsional, seperti
meja, kursi, dan lemari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor MDF Board Indonesia ke India cenderung
melemah dalam lima tahun terakhir. Ekspor MDF Board Indonesia ke India tertinggi terjadi pada
2016 yaitu sebesar USD 7,9 juta. Sedangkan, ekspor MDF Board Indonesia ke India terendah
tercatat pada 2020 senilai USD 2,2 juta.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, keputusan
Pemerintah India ini harus disikapi dengan positif untuk mengakselerasi ekspor produk asal
Indonesia. “Kami bersyukur dan mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya
pembelaan bersama yang berhasil menyelamatkan ekspor produk MDF Board Indonesia ke India.
Selanjutnya, kami mengajak eksportir MDF Board untuk memanfaatkan momentum keberhasilan
ini dengan menggenjot ekspor Indonesia sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah
pandemi Covid-19,” kata Wisnu.

Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan, lolosnya produk MDF Board
dari pengenaan BMAD oleh Pemerintah India ini menyusul keberhasilan dua produk Indonesia
lainnya, yaitu viscose spun yarn (VSY) dan flat rolled products of stainless steel (FRPSS). Hal itu
menunjukkan Pemerintah Indonesia mampu mematahkan tuduhan Otoritas India yang
memberikan tuduhan trade remedies terhadap produk asal Indonesia.

“Kunci dari keberhasilan ini adalah kolaborasi produktif berbagai unsur dalam negeri dan dengan
pihak India sendiri,” pungkas Pradnyawati. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment