Kamis, 29 Juli 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan jaksa menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.
“Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun,” kata Ali kepada pers di Jakarta, hari ini.
Dalam sidang kemarin, tim jaksa KPK menuntut mantan Mensos itu dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kemensos.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkracht, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Ali mengatakan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik. Ia menambahkan, Juliari dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.
“Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan,” kata Ali.
Sebagai pemberatan tuntutan, kata dia, dalam perkara ini jaksa juga menuntut uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan hukuman penjara.
Meski, dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor atau berhubungan dengan kerugian negara.
“Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan,” kata Ali menegaskan. (ulf)