Kamis, 29 Juli 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebanyak 11 perusahaan yang membandel dan kerap melanggar kebijakan PPKM dengan tetap beroperasi melewati batas waktu dicabut izin usahanya.
Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, selama PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli lalu, Satpol PP Jakarta Barat melakukan sidak terhadap 156 perusahaan. Sementara terhadap 11 perusahaan tersebut, Satpol PP sudah beberapa kali memberikan peringatan, namun tidak dihiraukan. Karena itu, sebanyak 11 perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Dari hasil penindakan di delapan kecamatan tersebut, beberapa perusahaan ada yang dikenakan sanksi penutupan sementara dan juga denda administrasi.
Tamo menjelaskan sebanyak 34 perusahaan dikenakan terguran tertulis. Kemudian tujuh perusahaan diberikan sanksi penutupan tiga kali 24 jam.
“Ada 11 perusahaan di Jakarta Barat kami kenakan sanksi pencabutan izin sementara lantaran sering kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Tamo kepada pers, hari ini.
Selain itu, terdapat dua perusahaan di kawasan Grogol Petamburan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 10 juta.
“Sedangkan 102 perusahaan kita temukan tidak ada pelanggaran,” kata Tamo menegaskan.
Tamo mejelaskan, kebanyakan para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran di tengah pelaksanaan PPKM Darurat di Jakarta Barat tidak menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi menjalankan bisnisnya. Dengan adanya penindakan ini, ia berharap para pelaku usaha lebih patuh kepada protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.
Tamo memerintahkan jajarannya untuk melakukan penjagaan lebih ketat selama PPKM berlevel yang diperpanjang hingga awal Agustus 2021 mendatang.
Seleb Didenda Rp 12 Juta
Demikian pula Pemkab Bekasi mengambil tindakan tegas kepada warga yang melanggar PPKM. Atas pelanggarannya, selegram TikTok Julia Eka Putri Istandi (18 tahun) alias Juy Putri divonis bersalah. Ia diganjar kurungan penjara 20 hari atau denda Rp 12 juta.
“Kamu bersalah dan dendanya Rp12 juta atau kurungan penjara 20 hari,” kata pimpinan sidang di persidangan online di kantor Kecamatan Bekasi Utara, hari ini.
Pelaksanaan sidang tipiring (tindak pidana ringan) ini dilakukan secara daring. Saat berjalannya sidang majelis hakim mempertanyakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Putri saat PPKM level 4 berlangsung.
Bukan hanya Putri yang dikenakan sanksi denda, para undangan yang hadir di pesta ulang tahunnya yang merupakan kerabat Putri, juga ikut didenda sebesar Rp 2 juta. Sedangkan pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp 17 juta.
Seperti yang diketahui, selebgram TikTok Juy Putri menggelar pesta ulang tahunnya yang ke-18 di sebuah hotel bintang di Kota Bekasi. Pesta itu sambil mengundang teman-temannya.
Aksinya mendadak viral di akun media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, Juy Putri terlihat memakai gaun warna pink. Dia masuk ke ballroom hotel yang sudah disiapkan sebagai lokasi ulang tahun. (lfi)