Sistem OSS Berikan Kepastian kepada Dunia Usaha

Oleh sukri

Selasa, 10  Agustus 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pengoperasian Sistem Online Single Submission (OSS)–yang baru saja dilakukan Presiden  Joko  Widodo (Jokowi)  secara virtual– merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.

“Kita harapkan akan memberikan kepastian dengan adanya investasi tinggi kita ingin pemulihan COVID-19 bisa berjalan sangat sehat terutama didorong oleh investasi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (9/8) .

Sri Mulyani mengatakan sistem OSS yang baru saja diluncurkan akan mampu memberikan kepastian kepada dunia usaha termasuk terkait izin berusaha dan kemudahan berusaha.

Ia menjelaskan sistem OSS yang merupakan salah satu bentuk reformasi struktural ini mempermudah pelaku usaha mikro hingga besar untuk mendaftarkan usahanya hanya melalui online.

“Pengusaha tidak perlu keluar rumah, bisa langsung di tempat usahanya langsung mendapatkan izin, tidak ada ongkos dan tidak ada berbagai peraturan yang memberatkannya,” jelasnya.

Ia menuturkan yang terpenting adalah self declaration yakni jika usahanya kecil dan menengah dengan risiko rendah maka otomatis akan langsung keluar izin usahanya tanpa persyaratan.

“Kalau izin usahanya memang membutuhkan suatu izin lingkungan karena memiliki kategori tinggi maka dia akan melalui satu persyaratan,” ujarnya.

Sri Mulyani memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan koordinasi dalam rangka meningkatkan investasi yang pada kuartal II-2021 telah tumbuh di atas 7%.

“Kita berharap tren ini bertahan untuk bisa memulihkan perekonomian Indonesia, menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment