Kamis, 12 Agustus 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat
perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang
berlangsung pada 10–16 Agustus 2021. Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha
perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agar bisa kembali berjualan dan tetap bisa
mengendalikan penyebaran Covid-19.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke
Nurwan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (11/8).
“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan
pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi
syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,”
tegas Oke.
Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat
menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR. “Pengunjung mal yang belum atau tidak
bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan
surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1×24
jam) atau tes PCR hasil negatif (maksimal 2×24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga
harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” ungkap
Oke.
Jadi, tegas Oke, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau
PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa
melakukan vaksin karena alasan kesehatan. Menurutnya, semua syarat ini diwajibkan semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi. “Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan
pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” imbuhnya.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama dengan
Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat
perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23
mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.
“Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal
di tengah pandemi Covid-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karena
kita belum tahu kapan selesainya pandemi,” ujarnya.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung
pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah
diterapkan sebelumnya selama masa pandemi, yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajat celcius,
memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi
protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk
meminimalisasi penularan,” jelas Alphonzus
Selain itu, lanjut Alphonzus, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini juga dalam tahap
adaptasi, baik bagi para pengelola pusat perbelanjaan dan mal maupun masyarakat. “Kami terus
berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan sistem aplikasi ini sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan semakin lancar,” imbuhnya.
Alphonzus berharap, kebijakan uji coba pembukaan ini dapat menghidupkan kembali sektor usaha
mikro dan nonformal di sekitar pusat perbelanjaan dan mal.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB
dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70
tahun tidak diperbolehkan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan
tempat hiburan lainnya juga masih ditutup.
Oke juga menjelaskan implementasi protokol kesehatan di pasar rakyat yang dimungkinkan untuk
tidak menerapkan syarat vaksinasi dan antigen. “Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan antigen
dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini dikarenakan pasar rakyat adalah tempat menjual
barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu,
situasi di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal. Sebagian besar pasar rakyat
berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak
setinggi area pusat perbelanjaan dan mal yang berada di ruang tertutup berpendingin udara,”
jelasnya.
Namun, tegas Oke, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan protokol
kesehatan lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand
sanitizer. “Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung
dan penjual. Kuncinya, penerapan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Oke.
Meski demikian, lanjut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan
pendingin udara (air conditioner/AC) juga diberlakukan persyaratan khusus. Di wilayah DKI Jakarta,
berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas
publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga harus
menunjukan bukti vaksin.
Oke berharap, setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat
dapat terus menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran yang tinggi. “Dengan penerapan
protokol kesehatan, diharapkan penularan Covid-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan
kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi,” kata Oke.
Oke menyampaikan, Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini. “Hasil
evaluasi dari uji coba ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya,”
pungkas Oke. (udy)