Mendag-DPR Godok Tiga Hal Ini

Oleh rudya

Jumat, 27 Agustus 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Komisi VI DPR RI
menggodok tiga arahan Presiden Joko Widodo sebagai bagian strategi pemulihan ekonomi
nasional. Pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) Tahap I dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta,
Rabu (25/8).

Pertama, pembahasan Rencana Pengesahan Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN (ASEAN Trade
In Services Agreement/ATISA). Kedua, Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional
(Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP). Ketiga, Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea
Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).

“Penyelesaian ketiga persetujuan ini merupakan arahan dari Presiden RI sebagai salah satu upaya
pemulihan ekonomi, khususnya di masa pandemi,” jelas Mendag.

Rencana pengesahan ATISA, kata Mendag Lutfi, merupakan transformasi ekonomi ke sektor jasa
modern yang memiliki nilai tambah tinggi seperti tertuang dalam Visi 2045. ATISA yang selesai
ditandatangani pada 7 Oktober 2020 merupakan peningkatan dari seluruh Persetujuan ASEAN
Framework Agreement on Services (AFAS) di sektor jasa perdagangan, jasa keuangan, dan jasa
transportasi udara merupakan persetujuan perdagangan jasa yang lebih modern.

Mendag menambahkan, ATISA memiliki pengaturan lebih baik dari persetujuan sebelumnya
sehingga mencerminkan persetujuan perdagangan jasa yang memenuhi prinsip-prinsip disiplin
perdagangan yang diharapkan oleh pelaku usaha dan investor.

“Persetujuan ATISA dapat memberikan manfaat luas bagi pelaku usaha di sektor jasa nasional
termasuk dalam rangka mendukung dan memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam
melakukan ekspor ke negara-negara ASEAN,” jelas Mendag.

Sementara itu terkait RCEP, Mendag Lutfi menegaskan bahwa Indonesia mempunyai peran kunci
karena merupakan inisiator dari persetujuan yang paling modern, komprehensif, dan berkualitas
tinggi yang dimiliki Indonesia saat ini. Oleh karena itu, RCEP perlu segera diselesaikan ratifkasinya
agar dunia usaha nasional dapat segera menikmati manfaat sebesar-besarnya sesuai target yang
sudah disepakati pada 1 Januari 2022.

“Keunggulan RCEP terdapat pada aturan yang lebih memfasilitasi, mendorong nilai kumulasi yang
tidak didapatkan dalam implementasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN sebelumnya dan bisa
mendorong perluasan dan pendalaman mata rantai pasok di Kawasan. Dimana para pihak akan
mendapatkan kemudahan akses bahan baku dan mendorong pembentukan regional production hub,” tegas Mendag.

Mengenai IK-CEPA, Mendag Lutfi menjelaskan, persetujuan yang ditandatangani pada 18
Desember 2020 ini menandai babak baru hubungan Indonesia dan Korea Selatan. IK-CEPA sebagai
tonggak baru kemitraan kedua negara diharapkan akan mendorong peningkatan perdagangan dan
investasi serta kerja sama dagang Indonesia dan Korea Selatan yang masih terdapat ruang untuk
pengembangan.

“Menteri Perdagangan RI dan Korea Selatan telah menandatangani IK-CEPA pada 18 Desember
2020. Pemerintah menargetkan perjanjian dapat segera disahkan pada tahun ini sehingga dapat
segera diimplementasikan dan dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Kami yakin, IK-CEPA akan
membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih terbuka, kuat, berdaya saing, dan menarik bagi
investasi Korea Selatan,” terang Mendag Lutfi.

Mendag berharap ketiga persetujuan ini diharapkan dapat segera disahkan oleh Komisi VI DPR RI
agar dapat diimplementasikan serta diambil manfaatnya. Pemanfaatan ketiga persetujuan ini juga
harus diimbangi dengan peningkatan daya saing produk dan iklim usaha kondusif yang dapat
tercapai dengan koordinasi sinergis antara pemerintah dan dunia usaha. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment