Jumat, 13 September 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM –
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-29/NB.1/2019 tanggal 21 Agustus 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi kepada PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
“Dengan ini, PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Kamis. (rdy)