Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Advista Berakhir

Oleh rudya

Kamis, 16 September 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Advista melalui surat nomor S-223/NB.2/2021 tanggal 30 Juli 2021.

“Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Advista telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan terkait ekuitas dan kepemilikan aktuaris Perusahaan (appointed actuary),” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.

Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Advista dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 30 Juli 2021 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment