Senin, 4 Oktober 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – APBN tahun 2022 diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian. Di sisi lain, sebagai periode eksepsional terakhir defisit dapat melebihi 3% PDB, APBN tahun 2022 memiliki peran sentral dalam proses konsolidasi menuju defisit dibawah 3% terhadap PDB pada tahun 2023.
“Pemerintah memiliki optimisme yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengakselerasikan pemulihan ekonomi, kesejahteraan rakyat harus dipulihkan dan terus ditingkatkan pada tahun 2022. Optimisme tersebut sejalan dengan prospek perekonomian dan perdagangan dunia yang membaik meskipun kecepatan pemulihan antar negara berbeda, “ ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai wakil Pemerintah dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/9).
Perkembangan ekonomi global di tahun 2022 diproyeksikan semakin membaik meskipun tingkat ketidakpastian dan risiko yang membayangi masih sangat tinggi. Pandemi Covid-19 dan merebaknya beberapa varian baru Covid-19 masih menjadi salah satu sumber risiko terbesar yang harus diwaspadai. Penanganan pandemi yang semakin membaik seiring akselerasi pelaksanaan vaksinasi di seluruh negara diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap prospek pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi juga akan didukung semakin kuatnya pola hidup kebiasaan baru dan membaiknya kualitas kesehatan masyarakat untuk berdampingan dengan kondisi pandemi (living with endemic). Dengan demikian, aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat diharapkan dapat kembali berjalan normal seiring adaptasi pola kehidupan normal yang baru tersebut. Dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan terkini dari perekonomian dunia dan domestik, asumsi makro APBN tahun 2022 ditetapkan sebagai berikut:
Tabel 1. Asumsi Makro Tahun 2022
No. | Asumsi Makro | RAPBN | APBN |
1 | Pertumbuhan Ekonomi (%,) | 5,0 – 5,5 | 5,2 |
2 | Laju Inflasi (%) | 3,0 | 3,0 |
3 | Nilai Tukar Rupiah (Rp/US$) | 14.350 | 14.350 |
4 | Tingkat Bunga SUN-10 tahun (%) | 6,82 | 6,80 |
5 | Harga Minyak Mentah Indonesia (US$/Barel) | 63 | 63 |
6 | Lifting Minyak Bumi (ribu barel per hari) | 703 | 703 |
7 | Lifting Gas Bumi (ribu barel setara minyak per hari) | 1.036 | 1.036 |
sumber: Kementerian Keuangan
Target indikator pembangunan tahun 2022 diproyeksikan sebagai berikut: (1) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada kisaran 5,5-6,3 persen; (2) tingkat kemiskinan pada kisaran 8,5-9,0 persen; (3) tingkat ketimpangan (rasio gini) pada kisaran 0,376-0,378; (4) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diharapkan mencapai 73,41-73,46; (5) Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran 103 – 105 dan; (6) Nilai Tukar Nelayan (NTN) mencapai kisaran 104-106.
Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2022 direncanakan sebesar Rp1.846,1 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.510,0 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp335,6 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp0,6 triliun. Target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp1.510,0 triliun tersebut lebih tinggi Rp3,1 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022 yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.265,0 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp245,0 triliun. Target Pendapatan Negara tersebut mempertimbangkan berbagai faktor antara lain, prospek pemulihan ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha, serta kapasitas perekonomian. Di sisi lain, kontribusi PNBP terhadap APBN akan terus dioptimalkan dengan pengelolaan yang semakin membaik. Peran PNBP sebagai instrumen kebijakan sektoral melalui fungsi regulatory, juga akan didorong terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi, investasi, serta pelayanan kepada masyarakat.
Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN tahun 2022 disepakati sebesar Rp1.944,5 triliun, meningkat Rp6,3 triliun dari usulan Pemerintah dalam RAPBN 2022 sebesar Rp1.938,3 triliun. Sejalan dengan tema kebijakan fiskal yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan, dan pariwisata.
- Bidang Kesehatan diarahkan untuk lanjutan penanganan Covid-19, penguatan kualitas kesehatan, dan reformasi sistem kesehatan. Reformasi sistem kesehatan dilakukan melalui transformasi layanan primer (a.l: penguatan Puskesmas, penguatan fungsi promotif dan preventif), transformasi layanan rujukan (a.l akreditasi RS), transformasi ketahanan kesehatan (a.l: peningkatan kemandirian farmasi dan alkes), peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan TI dalam layanan kesehatan.
- Bidang Perlindungan Sosial diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka Panjang. Beberapa kegiatan strategis yang akan dilakukan mencakup melanjutkan penyempurnaan DTKS dan menyinergikan dengan berbagai data terkait, mendukung reformasi perlinsos secara bertahap dan terukur, serta peningkatan kualitas implementasi program perlinsos dan pengembangan skema perlinsos adaptif
- Bidang Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia sebagai modal utama pembangunan nasional. Kegiatan strategis yang akan dilakukan antara lain: Penguatan PAUD, Sekolah Penggerak (Sekolah teladan percontohan), Integrasi ketersediaan layanan pendidikan, platform pembelajaran berbasis teknologi, dan pelaksanaan program merdeka belajar
- Bidang Infrastruktur difokuskan untuk memenuhi ketersediaan layanan dasar, meningkatkan produktivitas, serta mendukung penyelesaian proyek prioritas dan strategis. Selain itu juga akan dilakukan penguatan sinkronisasi/integrasi pendanaan antara K/L, Pemda, dan BUMN/BLU/Swasta.
- Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi difokuskan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur TIK dan percepatan transformasi digital nasional; Membangun dan Mengembangkan infrastruktur TIK untuk pemerataan akses dan konektivitas broadband di seluruh wilayah Indonesia, serta pembangunan pusat data nasional dan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Bidang Ketahanan Pangan diarahkan untuk mendorong peningkatan produksi komoditas pangan dan revitalisasi sistem ketahanan pangan. Kegiatan strategis yang dilakukan mencakup peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman, peningkatan produktivitas dan pendapatan petani dan nelayan, dan pengembangan kawasan sentra produksi pangan (Food Estate).
- Bidang Pariwisata diarahkan untuk kegiatan prioritas dalam rangka mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pengembangan destinasi wisata prioritas. Kegiatan stategis yang dilakukan antara lain mencakup: percepatan pembangunan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang, peningkatan kualitas SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Pemulihan pasar pariwisata dan Rebranding Pariwisata.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada APBN tahun 2022 disepakati sebesar Rp769,6 triliun. Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah. Adapun pokok-pokok kebijakan TKDD tahun 2022, antara lain:
- Melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah.
- Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD terutama DAK Fisik.
- Melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM Pendidikan.
- Melanjutkan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), dengan memperhatikan kinerja daerah, yang ditunjukkan dengan penyampaian dokumen syarat salur DBH.
- Meningkatkan efektifitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK), penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah, dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan.
- Menggunakan Dana Desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan COVID-19, dan mendukung sektor prioritas.
Dalam merespon dinamika perekonomian global maupun domestik, akselerasi penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta mendukung reformasi struktural dan fiskal, kebijakan fiskal tahun 2022 masih bersifat countercyclical yang ekspansif dalam rangka menstimulasi perekonomian dan mendukung pencapaian target pembangunan dan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. “Sejalan dengan hal tersebut, defisit APBN 2022 telah disepakati sebesar Rp868,0 triliun (sekitar 4,85% PDB),” kata Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.
Pembiayaan anggaran tahun 2022 sebesar Rp868,0 triliun dengan arah kebijakan pembiayaan anggaran secara umum adalah sebagai berikut:
-
Mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif dengan memanfaatkan sumber pembiayaan yang efisien;
-
Mengembangkan pembiayaan kreatif dan inovatif melalui penguatan peran BUMN, BLU, SWF, SMV, serta mendorong skema KPBU yang lebih masif;
-
Memperkuat asesmen atas usulan program pembiayaan investasi;
-
Mendukung pendalaman pasar dan efisiensi cost of borrowing, (perluasan basis investor/kanal pembayaran SBN ritel serta mendorong penerbitan obligasi/sukuk daerah);
-
Pemberian pinjaman yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan Pemda, BUMN, dan BUMD dalam rangka mendukung proyek penugasan Pemerintah;
-
Kewajiban penjaminan yang diarahkan untuk meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur atau program penugasan Pemerintah dalam rangka pemberdayaan peran swasta dan badan usaha; sertaendorong peran SAL sebagai fiscal buffer yang andal dan dikelola secara efisien melalui penguatan manajemen kas.
Dengan demikian, postur APBN Tahun 2022 sebagaimana tabel berikut:
Tabel 2. Postur APBN, Tahun 2022
Sumber: Kementerian Keuangan
(rud)