Jokowi Teken Beleid Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Oleh ulfi

Rabu, 30 Oktober 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan naik dua kali lipat mulai 1 Januari 2020. Kepastian itu menyusul ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Bahkan, kenaikan itu malah sudah diteken tanggal 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres No. 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan,” tulis Jokowi dalam pertimbangan Perpres tersebut, dikutip hari ini (30/10).

Dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan, “Iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari yang sebelumnya Rp 80.000. (ulf)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment