Selasa, 30 November 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan blok migas Senoro-Toili selama 20 tahun ke depan kepada PT Medco E&P bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), dan Tomori E&P Limited (TEL) sebagai kontraktor migas untuk wilayah kerja tersebut.
Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan mengatakan perpanjangan ini terhitung efektif pada 4 Desember 2027, namun persetujuan diberikan lebih awal karena pihaknya bersama PHE dan TEL akan mengembangkan blok baru Senoro Selatan.
“Senoro Selatan itu kami harapkan bisa menambah plateau period dari lapangan Senoro itu sendiri,” kata Ronald di Bali, Senin (29/11).
Wilayah kerja Senoro Toili berlokasi di Sulawesi Tengah dan telah menghasilkan gas sejak tahun 2015 untuk suplai PT Donggi Senoro LNG (DSLNG), pabrik amonia PT Panca Amara Utama (PAU) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN).
Pengembangan wilayah kerja Senoro Toili akan terus dilaksanakan dengan mengembangkan lapangan Senoro Selatan yang diharapkan akan selesai di tahun 2025 serta melaksanakan kegiatan eksplorasi baru.
Ronald menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memenuhi target produksi yang ditetapkan pemerintah dan memberikan sumbangsih bagi industri serta masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Pemerintah memberikan persetujuan perpanjangan kontrak bagi hasil antara SKK Migas dengan kontraktor migas di Blok Senoro Toili. Perpanjangan kontrak itu dilakukan dengan skema cost recovery PSC.
Pemegang Partisipasi Interes Blok Senoro-Toili pada masa perpanjangan adalah 50 persen dipegang oleh PHE sebagai operator, Medco E&P sebesar 30%, dan TEL 20%. Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.
Melalui perpanjangan pengelolaan, kontraktor akan berkomitmen untuk melakukan Komitmen Kerja Pasti (KKP), antara lain G&G, seismik 3D, pengeboran sumur senilai US$ 37,9 juta.
Selanjutnya kontraktor wajib melaksanakan pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani, dan melaksanakan kewajiban Komitmen Kerja Pasti serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor.229.K. Tahun 2021 tanggal 24 November 2021 dengan penuh rasa tanggung jawab sejak kontrak berlaku efektif. (ki)