Selasa, 30 November 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir ataupreparatsemacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya (selanjutnya disebut frit),dengan nomor pos tarif ex. 3207.20.90 dan3207.40.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Penyelidikan dimulai pada 26 November 2021. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia, yang mewakili industri dalam negeri,untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD terhadap impor produk frit.
“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor frit yang berasal dari RRT,” kata Ketua KADI Donna Gultom. Produk frit dari RRT dikenakan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No. 170/PMK.010/2017 tentangPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Fritdan Glasir Atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. PMK tersebutdiundangkan pada23 November 2017dan akan berakhir masa berlakunyatahun depan, yaitu pada 7 Desember 2022mendatang.
Dasar hukum untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD adalah ‘PeraturanPemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan’, serta ‘Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan’.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir,eksportir/produsen dari RRT yang diketahui,Kedutaan BesarRepublik Indonesia di RRT, perwakilan Pemerintah RRT di Indonesia, dan kementerian atau lembaga terkait.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman, dan disampaikan kepada:KOMITE ANTI DUMPING INDONESIAGedung Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5Gedung I Lantai 5Jakarta 10110Telp/Fax: 62-21-3850541 Email: [email protected]. (rud)